BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 100.3.3.2/469/KUM/2023
Alamat Kantor: JL. ALDA TAMARA 002
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

BPD didesa Tambalang Raya terdiri dari 4 orang dapil wilayah dan 1 orang dari keterwakilan perempuan, yang berjumlah 5 orang, 4 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menylurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rencana Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir
TIDAK  Nama Jabatan Pendidikan
1 H.ZAINI GANI KETUA SMP
2 KARTINI WAKIL KETUA SMP
3 AHMAD SAIRI SEKRETARIS SMA
4 HABLIANOR ANGGOTA SMP
5 SUPIANI ANGGOTA SMP