BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
| Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BPD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 100.3.3.2/469/KUM/2023 |
| Alamat Kantor | : | JL. ALDA TAMARA 002 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.
BPD didesa Tambalang Raya terdiri dari 4 orang dapil wilayah dan 1 orang dari keterwakilan perempuan, yang berjumlah 5 orang, 4 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi di atas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menylurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rencana Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan-undangan.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |
| TIDAK | Nama | Jabatan | Pendidikan |
| 1 | H.ZAINI GANI | KETUA | SMP |
| 2 | KARTINI | WAKIL KETUA | SMP |
| 3 | AHMAD SAIRI | SEKRETARIS | SMA |
| 4 | HABLIANOR | ANGGOTA | SMP |
| 5 | SUPIANI | ANGGOTA | SMP |