LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBALANG RAYA KECAMATAN SUNGAI TABUKAN NOMOR 11 TAHUN 2022
Alamat Kantor: Jl. Alda Tamara RT. 002
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa:

1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
4. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM

NO NAMA JABATAN PENDIDIKAN
1. BASLAN KETUA SD
2. SYAHRIAN SEKRETARIS SLTA
3. SAIFUL IMAN BENDAHARA SD
4. SAIFUL AZMI POKJA I SLTA
5. AHMAD FAUZI POKJA II SD
6. SYAHRIAH POKJA III SD