LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPM |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBALANG RAYA KECAMATAN SUNGAI TABUKAN NOMOR 11 TAHUN 2022 |
| Alamat Kantor | : | Jl. Alda Tamara RT. 002 |
Profil LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa:
1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
4. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kepengurusan LPM
| NO | NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN |
| 1. | BASLAN | KETUA | SD |
| 2. | SYAHRIAN | SEKRETARIS | SLTA |
| 3. | SAIFUL IMAN | BENDAHARA | SD |
| 4. | SAIFUL AZMI | POKJA I | SLTA |
| 5. | AHMAD FAUZI | POKJA II | SD |
| 6. | SYAHRIAH | POKJA III | SD |